#PerjuanganGerindra - Praktik Outsourcing Dinilai Merugikan Pekerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 pekerjaan penunjang yang boleh di outsourcing hanya lima, yaitu tenaga kebersihan, keamanan, transportasi, katering serta penunjang di pertambangan dan perminyakan. Sayangnya yang terjadi di Indonesia praktik outsourcing tidak hanya 5 jenis pekerjaan yang dibolehkan namun berbagai sektor jasa lainnya.
Padahal persoalan ketenagakerjaan harus diawasi ketat sehingga dapat melindungi tenaga kerja termasuk outsourcing. Penegakan hukum sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maupun pengawasan di Indonesia masih lemah sehingga sistem hubungan kerja outsourcing justru merugikan pekerja dan tidak membuat mereka berkembang.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 pekerjaan penunjang yang boleh di outsourcing hanya lima, yaitu tenaga kebersihan, keamanan, transportasi, katering serta penunjang di pertambangan dan perminyakan. Sayangnya yang terjadi di Indonesia praktik outsourcing tidak hanya 5 jenis pekerjaan yang dibolehkan namun berbagai sektor jasa lainnya.
Padahal persoalan ketenagakerjaan harus diawasi ketat sehingga dapat melindungi tenaga kerja termasuk outsourcing. Penegakan hukum sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maupun pengawasan di Indonesia masih lemah sehingga sistem hubungan kerja outsourcing justru merugikan pekerja dan tidak membuat mereka berkembang.
Post a Comment